Selamat datang di Media Komunikasi RW 13 Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Indonesia. Blog ini berisikan informasi dan media komunikasi warga RW 12 Kelurahan Pekayon Jaya , Kecamatan Bekasi Selatan , Jawa Barat , Indonesia

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2005


PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI
NOMOR 04 TAHUN 2005

T E N T A N G

PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW)
DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 
  1. Daerah adalah Kota Bekasi; 
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 
  3. Walikota adalah Walikota Bekasi; 
  4. Perangkat Daerah adalah Organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota dan membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah; 
  5. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah; 
  6. Camat adalah Kepala Kecamatan; 
  7. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan; 
  8. Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat Daerah di bawah Camat; 
  9. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah; 
  10. Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah;
  11. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan selanjutnya disebut LPM adalah lembaga masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan memiliki sifat konsultatif dengan lembaga atau organisasi masyarakat, RT dan RW;
  12. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bekasi; 
  13. Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga;
  14. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesi, wanita, pemuda dan cendikiawan yang bertempat tinggal di Kelurahan yang bersangkutan. 


BAB II 
RUKUN TETANGGA (RT) 
Bagian Pertama 
Pembentukan 
Pasal 2 

(1) Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Lurah. 

(2) Pembentukan RT dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat warga setempat. 

(3) Jumlah 1 (satu) RT minimal 10 KK dan maksimal 50 KK. 

(4) Hasil pembentukan RT dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh Lurah. 

Bagian Kedua 
Tata Cara Pemilihan Pengurus 
Pasal 3 

(1) Pemilihan Pengurus RT dilaksanakan dengan terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat. 

(2) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang telah memiliki hak pilih (memilih / dipilih). 

(3) Yang memiliki hak pilih (memilih / dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah usia 17 tahun ke atas dan/atau pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat. 

(4) Ketua RT terpilih berhak menyusun Pengurus RT yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan. 

(5) Pengurus RT yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Lurah. 

Bagian Ketiga 
Hak dan Kewajiban 
Pasal 4 

(1) Pengurus RT berkewajiban untuk : 
a. melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 
b. melaksanakan keputusan musyawarah warga; 
c. membina kerukunan hidup warga; 
d. membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan sekali kepada warga; 
e. melaporkan kepada RW dan tembusan kepada Lurah kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah. 
(2) Pengurus RT berhak untuk : 
a. menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kepentingan warga; 
b. memilih dan dipilih sebagai pengurus RW; 
c. mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota. 

Bagian Keempat 
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 
Pasal 5 

(1) RT berada di wilayah Kelurahan. 

(2) Tugas pokok RT adalah : 
a. membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; 
b. memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; 
c. menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong. 

(3) Untuk melaksanakan tugas pokok RT memiliki fungsi : 
a. pengkoordinasian antar warga; 
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan Pemerintah Daerah; 
c. penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga. 

Bagian Kelima 
Susunan Organisasi 
Pasal 6 

Susunan Pengurus RT : 
(1) Pengurus RT terdiri dari : 
a. Ketua, 
b. Sekretaris, dan 
c. Bendahara. 

(2) Pengurus RT dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya. 
(3) Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentuk kepengurusan. 

Bagian Keenam 
Masa Bhakti 
Pasal 7 

(1) Masa bhakti Pengurus RT 3 (tiga) tahun. 

(2) Ketua RT dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir. 

Bagian Ketujuh 
Syarat-syarat Menjadi Pengurus 
Pasal 8 

Syarat-syarat menjadi Pengurus RT adalah sebagai berikut : 
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; 
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah; 
d. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa; 
e. sehat jasmani dan rohani; 
f. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat; 
g. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah; 
h. telah menjadi warga RT yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga; 
i. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial; 
j. tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Bagian Kedelapan 
Berakhirnya Masa Bakti Pengurus 
Pasal 9 

(1) Pengurus RT berhenti karena : 
a. meninggal dunia; 
b. pindah alamat dari wilayah kerja RT yang bersangkutan; 
c. atas permintaan sendiri; 
d. berakhir masa baktinya; 
e. terpilihnya menjadi Pengurus RW. 
f. tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RT. 

(2) Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru. 

(3) Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan. 

(4) Pengurus RT 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada pengurus RW. 

Bagian Kesembilan 
Musyawarah Rukun Tetangga 
Pasal 10 

(1) Musyawarah RT diadakan : 
a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali; 
b. atas undangan pengurus; 
c. atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RT; 
d. atas permintaan warga jika dipandang perlu. 
(2) Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1 Pengurus RT. 

(3) Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah berikutnya dianggap sah serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah anggota yang hadir. 

(4) Musyawarah RT dipimpin oleh Ketua RT, jika Ketua RT tidak hadir maka dapat dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya. 

(5) Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat. 

(6) Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil menurut suara terbanyak. 

BAB III 
RUKUN WARGA (RW) 
Bagian Pertama 
Pembentukan 
Pasal 11 

(1) Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RW sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Camat. 

(2) Pembentukan RW dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat warga setempat. 

(3) Jumlah 1 (satu) RW minimal 10 RT dan maksimal 50 RT. 

(4) Hasil pembentukan RW dilaporkan kepada Kelurahan untuk ditetapkan oleh Camat atas usul Lurah. 

Bagian Kedua 
Tata Cara Pemilihan Pengurus 
Pasal 12 

(1) Dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat. 

(2) Pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara langsung oleh Warga setempat yang memiliki hak pilih (memilih/ dipilih). 

(3) Yang memiliki hak pilih (memilih/ dipilih) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah usia 17 tahun ke atas dan atau pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat. 

(4) Ketua RW terpilih berhak menyusun Pengurus RW yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan. 

(5) Pengurus RW yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Camat atas usul Lurah. 

Bagian Ketiga 
Hak dan Kewajiban 
Pasal 13 

(1) Pengurus RW berkewajiban untuk : 

a. melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 
b. melaksanakan keputusan musyawarah RW; 
c. membinaan Kerukunan hidup warga; 
d. membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan sekali kepada warga; 
e. melaporkan kepada Lurah dan tembusan kepada Camat kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah. 

(2) Pengurus RW berhak untuk : 

a. menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kelurahan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kelurahan dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan masyarakat; 

b. mendapatkan dana operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota. 

Bagian Keempat 
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Warga (RW) 
Pasal 14

(1) RW berada di wilayah Kelurahan. 

(2) Tugas pokok RW adalah : 

a. membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; 

b. memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; 
c. menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakkan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong. 

(3) Untuk melaksanakan tugas pokok RW memiliki fungsi : 

a. pengkoordinasian antar warga; 
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan Pemerintah Daerah; 
c. penanganan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga. 

Bagian Kelima 
Susunan Organisasi 
Pasal 15 

Susunan Pengurus RW : 
(1) Pengurus RW terdiri dari : 
a. Ketua; 
b. Sekretaris, dan ; 
c. Bendahara. 

(2) Pengurus RW dapat dilengkapi dengan pembantu-pembantunya yang ditunjuk oleh ketua melalui musyawarah dan mufakat dengan pengurus lainnya. 
(3) Untuk warga asrama dan atau lingkungan lainnya yang sejenis dapat membentuk kepengurusan. 

Bagian Keenam 
Masa Bhakti 
Pasal 16 

(1) Masa Bhakti pengurus RW 3 (tiga) tahun. 

(2) Ketua RW dapat dipilih dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir. 

Bagian Ketujuh 
Syarat-syarat Menjadi Pengurus 
Pasal 17 

Syarat-syarat menjadi Pengurus RW adalah sebagai berikut : 
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; 
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah; 
d. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa; 
e. sehat jasmani dan rohani; 
f. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau yang sederajat; 
g. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah; 
h. telah menjadi warga RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga; 
i. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial; 
j. tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Bagian Kedelapan 
Berakhirnya Masa Bakti Pengurus 
Pasal 18 

(1) Pengurus RW berhenti karena : 
a. meninggal dunia; 
b. pindah alamat dari wilayah kerja RW yang bersangkutan; 
c. atas permintaan sendiri; 
d. berakhir masa baktinya; 
e. tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan musyawarah RW. 

(2) Dalam hal Ketua RW berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir, maka jabatan Ketua dipegang oleh sekretaris sampai diadakan pemilihan Ketua yang baru. 

(3) Apabila karena sesuatu hal ketua berhenti, maka pengurus lama menyelenggarakan pemilihan ketua baru dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan. 

(4) Pengurus RW 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bhaktinya sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) berkewajiban memberitahukan kepada Kelurahan. 

Bagian Kesembilan 
Musyawarah Rukun Warga 
Pasal 19 

(1) Musyawarah RW diadakan : 

a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali; 
b. atas undangan pengurus; 
c. atas permintaan secara tertulis, sekurang-kurangnya 1/3 jumlah Pengurus RW; 
d. atas permintaan warga jika dipandang perlu. 

(2) Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1 Pengurus RW. 

(3) Apabila ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka musyawarah diundur sekurang-kurangnya selama 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Musyawarah berikutnya dianggap sah serta dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah anggota yang hadir. 

(4) Musyawarah RW dipimpin oleh Ketua RW, jika Ketua RW tidak hadir maka dapat dipimpin oleh Sekretaris, atau anggota pengurus lainnya. 

(5) Segala keputusan musyawarah diambil atas dasar mufakat. 

(6) Apabila ketentuan dalam ayat (5) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil menurut suara terbanyak. 

BAB IV 
PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PERUBAHAN ATAS RUKUN TETANGGA/ RUKUN WARGA 
Pasal 20 

(1) Dalam hal luas wilayah, jumlah penduduk dan kemungkinan perkembangannya, maka RT dan RW dapat diadakan pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW; 

(2) Sesuai dengan ayat (1), Ketua RT dan RW diwajibkan mengajukan usul/permohonan kepada Lurah bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Walikota; 

(3) Usul/permohonan pemekaran, penghapusan atau perubahan batas tersebut merupakan hasil musyawarah RT/RW yang dihadiri dan ditandatangani oleh 2/3 jumlah kepala keluarga; 

(4) Pemekaran, penghapusan dan perubahan batas RT dan atau RW tersebut dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan Walikota. 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...